Berandadepok.com – Selebritas Catherine Wilson yang kini jadi tersangka penyalahgunaan sabu-sabu akan ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok hari ini, Selasa (17/11/2020).
“Tersangka sudah diperiksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, kemudian tadi teman-teman juga melihat tersangka sudah dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya kami melakukan penahanan 20 hari ke depan,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga, kepada wartawan.
“Alasan subjektifnya, tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga memang dapat ditahan,” ungkapnya.
Wilson Lengkap Herlangga menambahkan, selama penahanan 20 hari, kejaksaan berkewajiban membuat surat dakwaan yang kelak segera dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Negeri Depok.
Terpisah, Kepala Rutan Cilodong Dedi Cahyadi mengeklaim tak bakal memberikan perlakuan istimewa bagi selebritas yang akrab disapa Keket itu.
“Biasa saja, sesuai tupoksi, tidak ada bedanya,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa.
“Sama semuanya, termasuk protokol Covid-19. Tidak ada pengistimewaan, sama saja,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Keket ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Baca juga: Pengajuan Dikabulkan, Artis Catherine Wilson Jalani Rehabiilitasi Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Pengakuan sementara, Keket sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan terakhir sebelum ditangkap. Keket telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber: Kompas.com